Cari thema tulisan dan judul artikel disini

Kamis, 19 Januari 2023

SEPUTAR NASAB ; 13 TANYA JAWAB

PERTEMUAN MASALAH NASAB DI INDONESIA

Selasa, 02 Februari 2016.

By : Habib Ali Bin Hasan Balfaqih 

 





Pembicara oleh : 


  Habib Ali Bin Hasan Balfaqih murid dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz ( Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut )


Waktu ; Selasa, 02 Februari 2016. Pkl. 19.00 – 23.00. WIB.
Tempat ; Kediaman Habib Irfan Bin Hasyim Bin Thahir Kalibata, Jakarta Selatan

 

Yang di hadiri oleh Habib dan Sayyid dari keluarga Ba’alawi


 

1. Pertanyaan Pertama :  dari Sayid Ahmad Bin Abdullah Bin Mukhsin Alatas


    Saya mempunyai buku nasab dari Maktab Daimi Jakarta yg menunjukkan atas sahnya nasab saya menurut Maktab Daimi Jakarta , pertanyaan saya apakah ahli nasab di Tarim Hadramaut mengakui sampainya nasab saya dan nasab para sayid seperti saya yg ada di Indonesia sampai ke derajat Shahihun Nasab (seperti kakek para sayid di Indonesia yang berada di Hadramaut yang sudah tertulis di kitab induk nasab Tarim Hadramaut),

 dengan pertimbangan tidak sampainya berita para sayid yg ada di Indonesia dan begitu juga berita saya kepada para ahli nasab yg ada di Hadramaut yang mana hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya syarat, persaksian, bukti otentik, dan lain-lain, dimana hal ini dibutuhkan untuk menentukan sah dan tidaknya nasab ?

Perlu diketahui yang saya maksudkan Shahihun Nasab adalah apabila nasab saya bisa dituliskan dalam KITAB INDUK NASAB di Tarim Hadaramaut.


 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Jawaban Yang pertama ; Kalau kita berbicara tentang buku nasab yang dikeluarkan oleh kantor Maktab Daimi , maka hal seperti ini di tempat kami Hadramaut untuk menentukan nasab seseorang adalah Tugas Perorangan dan pada saat ini tugas tersebut yang memegang adalah Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz. Beliau adalah seorang yang Alim, Mufti, Muhaqqiq (Orang yg ahli menjelaskan permasalahan beserta dalilnya) ,wara’ dan sangat takut kepada ALLAH SWT. Beliau sangat menjaga agar kemurnian nasab tetap terjaga.


• Jawaban Yang kedua ;

BAHWASA NYA DI TEMPAT KAMI (TARIM-HADRAMAUT) TIDAK PERNAH ADA ORGANISASI ATAU YAYASAN YANG BERGERAK DI BIDANG NASAB, akan tetapi penulisan nasab di tempat kami adalah dalam bentuk tugas usaha perorangan yg sekarang ini di pegang oleh Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz.

 

   Beliau mempunyai majlis mingguan di Zawiyah Mufti Diar Hadhramiah zaman dahulu yaitu Habib Abdurrahman Bin Muhammad Bin Husein Al Masyhur dan Alfaqir (Ali Bin Hasan Balfaqih) adalah salah satu yg menghadiri dan belajar di majlis tersebut, apabila ada orang datang kepada beliau Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz untuk di catat nasabnya, maka apabila nasabnya memenuhi syarat, beliau akan mencatat nasab tersebut di Kitab Induk Nasab di Tarim-Hadramaut.


Kembali kepada pertanyaan Sayid Ahmad Bin Abdullah Al Attas

 

   Apabila seseorang membawa buku nasab dari Maktab Daimi Jakarta Indonesia ke Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz, maka beliau akan membandingkan nasab yg ada dalam buku tersebut (Maktab Daimi) dengan nasab yg ada di Kitab Induk Nasab di Tarim- Hadhramaut, apabila nama yg ada dalam buku nasab tersebut di temukan dalam Kitab Induk Nasab di Tarim- Hadhramaut dan nama kakek-kakek nya tertulis di Kitab Induk Nasab di Tarim- Hadhramaut serta tidak terputus, maka beliau akan menulis nasab orang tersebut dalam Kitab Induk Nasab di Tarim Hadhramaut.



2. Pertanyaan Kedua dari Sayid Ahmad Bin Syeikh Bin Ali Bin Shahab


   Kami mendengar banyak dari sayid ba’alawi di Indonesia mereka mengadu bahwasannya nasab mereka tidak sampai ke derajat sohihun nasab menurut ahli nasab Hadramaut, sedangkan nasab mereka telah tertulis di Maktab Daimi Jakarta dan mereka telah memperoleh buku nasab dari Maktab Daimi tersebut
Pertanyaannya : Perkara apa yg menyebabkan nasab mereka tidak sampai ke derajat Shahihun Nasab menurut ahli Nasab Hadhramaut ?

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :•


Jawaban : Perlu diketahui bahwasannya syarat di terima nasab adalah dengan Syuhud (persaksian), Istifadhah dan Mutawatir. Akan tetapi pada saat ini guru kami Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz tidak memakai standard syarat seperti ini lagi, karena persaksian sekarang bisa di beli dengan uang dan itu sangat berbahaya , berbeda dengan kondisi Hadhramaut di zaman dahulu yg masih bisa menggunakan standar nasab yg di sebut di atas (Syuhud (persaksian) Istifadhah dan Mutawatir).


    Beliau Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz menetapkan syarat baru yaitu berupa bukti otentik . Contohnya adalah saya Ali Bin Hasan Balfaqih, dimana kakek saya fulan Bin fulan maka untuk di terimanya nasab saya harus dengan menyertakan surat yang menunjukkan hubungan saya dengan kakek saya seperti surat keluarga, surat tanda kepemilikan rumah, tanah yg di miliki oleh kakek saya, surat warisan dari kakek saya, surat nikah kakek dan surat nikah orang tua saya dan lain – lain.


   Pernah Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz kedatangan para Sayid dari keluarga An Nadhiri dari Afrika kemudian mereka meminta nasab dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz, maka beliau mengatakan bahwasannya kalian adalah para Sayid dan kami mengakui anda semua para sayid.Tetapi saya tidak bisa menulis nasab kalian dalam kitab kami karena saya tidak akan menulis sesuatu yg tidak saya ketahui.


Ucapan Selamat 



3. Pertanyaan dari  Sayid Rifqi  Bin  Ahmad  Bin Ali Al-Mussawa


Apakah kitab induk nasab yg di tulis oleh Habib Ali Bin Ja’far Asseqaf itu menjadi rujukan ahli nasab di Hadramaut ? Dan apakah nama-nama yang terdapatkan didalam musyajjarat beliau masuk dalam katagori Shahihun Nasab sehingga nama-nama tersebut bisa di tuliskan di dalam buku induk nasab di Tarim Hadramaut ?

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Dengan keberadaan kitab induk nasab yang ditulis oleh Habib Ali Bin Ja’far Asseqaf, kita ucapkan beribu ribu terima kasih kepada beliau atas jasanya, beliau bepergian dari satu tempat ke tempat yg lain dengan usahanya secara perorangan, kalau tidak karena jasa-jasa beliau mungkin tidak terkumpulkan nasab para Sayid Indonesia dan nasab mereka mungkin banyak yang hilang, akan tetapi kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT.


   Dalam kitab beliau ada beberapa yang tidak cocok dengan yang ada di Hadramaut dan bahwasannya itu hanyalah sedikit, akan tetapi apa yang ada di dalam musyajjarat beliu pada umumnya adalah sesuai dengan kitab induk nasab yang ada di Hadramaut. Oleh karena itu kita tetap harus terus menelitinya dan wajib untuk para Sayid di Indonesia untuk berterima kasih dan membacakan Al-Fatihah kepada beliau.


 

4. Pertanyaan dari Sayyid Ahmad Bin Hadi Wayarabi Bin Ahmad Al-Haddar



   Apakah Maktab Daimi yg berkantor di Jakarta Indonesia merupakan cabang resmi dari Hadramaut, sehingga nasab para keluarga Ba’alawi di Indonesia bisa di tuliskan di buku induk nasab di Tarim Hadramaut ?

 


- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut ) :

 

• MAKTAB DAIMI BUKAN CABANG DARI TARIM HADRAMAUT


   Dimana Hadramaut memakai dengan data yang dimilikinya dan begitu juga dengan Maktab Daimi Jakarta dengan data yang dimilikinya.


   Yang terpenting harus sangat teliti, jujur bersungguh-sungguh dan berhati hati serta tidak boleh menulis nasab sembarangan dan tidak boleh juga Menolak nasab secara sembarangan.

 

   Kita ucapkan terima kasih kepada Maktab Daimi atas apa yg di jalankan untuk penulisan nasab di Indonesia dan Indonesia adalah Negara yang besar maka butuh usaha yang lebih besar berbeda dengan Hadramaut yang luas wilayahnya lebih kecil.


 AKAN TETAPI MAKTAB DAIMI BUKAN CABANG DARI TARIM HADRAMAUT dan Ahli Hadramaut berterima kasih dengan usaha-usaha ini, tetapi apa yang dilakukan oleh Maktab Daimi masih harus banyak di teliti karena tidak terlepas dari adanya kesalahan dan manusia memang tempatnya lalai dan salah.



   Hal yang penting perlu di pahami juga bahwa menjaga nasab bukan tanggung jawab Hadramaut atau Maktab Daimi saja, tetapi tanggung jawab semua para sayid. Setiap ada kesalahan di manapun, maka setiap sayid wajib memperingatkan nya.


5. Pertanyaan dari Sayid Muhammad Faiz Bin Ahmad Bin Hamid Alaydrus


   Saya mempunyai bukti buku nasab dari Maktab Daimi Jakarta (Lembaga Pencatatan Nasab Keluarga Baalawi di Indonesia) buku Nasab ini dinamai dengan daftar silsilah Annasab As Syarif , akan tetapi nasab saya ketika diperlihatkan kepada Habib Ali Al-Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz di Tarim-Hadramaut, beliau menolak nasab saya tersebut.

Pertanyaan : Apakah yang menjadi sebab-sebab nasab saya ditolak oleh beliau, padahal keluarga saya di Hadramaut mengenal keluarga saya di Indonesia?


 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Tidak diberikan Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut)


 

DPW Lampung 


6. Pertanyaan dari Sayid Muhammad Bin Abdullah Bin Alwi Al-Haddad



    Apa syarat yang wajid dipenuhi untuk menunjukkan sahnya nasab menurut Ahli Nasab Hadramaut? dan Apakah dengan adanya buku nasab dari Maktab Daimi Jakarta menunjukkan shahihnya nasab tersebut menurut Ahli Nasab Hadramaut, sehingga nasab tersebut bisa di tulis di dalam buku induk nasab di Tarim Hadramaut ?


- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut ) :

• Ini pertanyaan mengulang pertanyaan diatas (Lihat Jawaban Pertanyaan ke-2).

 

7. Pertanyaan dari Sayid Ridho Bin Syeikh Bin Ali Bin Shahab



A. Apa syarat yang harus ada pada diri seorang Ahli Nasab, sehingga apa yang di tulis dan di tetapkannya di buku induk nasab bisa dianggap sah dan menjadi rujukan di dalam penetapan nasab secara Syar’i ?


B. Apakah cukup bagi orang yang bisa berbahasa arab untuk di beri gelar Ahli nasab atau menempatkan diri untuk menetapkan nasab sedangkan pada kenyataan nya dia orang yang mudah meremehkan dan di dalam dirinya tidak terkumpulkan Syarat Qodho’ ( memutuskan Hukum ) dan syarat ber-Fatwa di dalam penetapan nasab ?

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Sekarang di kita sudah sangat jarang orang yang mengumpulkan nasab, yang sekarang yang ada hanya menulis yang sudah ada.Kalau ada orang yang datang minta dituliskan nasab dan memenuhi syarat maka ditulis.Orang dahulu yang mengkhususkan dirinya dalam bidang nasab berpergian ke tempat-tempat yang jauh atau ke pedalaman orang-orang badui dengan berjalan kaki.


   Sekarang Habib Abdurrahman Bin Muhammad Bin Husein Al-Masyhur telah membuat ringkasan musajarat nasab yang menjadi rujukan di Tarim-Hadramaut.


  Sebagaimana yang sudah saya jelaskan bahwa Al-Habib Ali Al-Masyhur Bin Muhammad Bin Salim BinHafidzh pada saat ini bukanlah orang yang mengkhususkan diri untuk mengurus nasab. Akan tetapi siapa saja yang datang ke beliau untuk meminta dituliskan nasabnya, maka beliau menelaahnya. Apabila hal tersebut memenuhi syarat, maka beliau akan menulis nasab tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat maka nasab tersebut tidak akan ditulis oleh beliau.


 

8. Pertanyaan dari Sayid Syarif Adib Bin Umar Bin Abdurrahman Al-Habsyi



   Apa tugas orang-orang yang bekerja di Maktab Nasab dan semacamnya sehingga manfaat mereka mencakup semua sayid? dan Apakah mereka dianggap ceroboh apabila malas-malasan sehingga disebabkan kecerobohan mereka ini terputusnya nasab-nasab para Sayid ? Contoh jenis perkara akibat kecerobohan dan kemalasan yaitu ; Meninggalnya saksi, hilangnya bukti tulisan, dan manuskrip yang dibutuhkan untuk menetapkan nasab.


- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Dalam hal ini kita tidak boleh saling melempar tuduhan seperti berkata” kejadian ini sebab ini dan sebab itu”, semua harus merasa sebagai orang yang mempunyai kekurangan. Wajib bagi seorang manusia mempunyai pandangan yang objektif


   sebagaimana yang sudah saya jelaskan bahwa Rabithah (Maktab Daimi-Jakarta) telah berbuat dalam menjaga dan menulis nasab ini menurut kemampuan mereka dan kita tidak menuduh mereka bermalas-malasan, tetapi mereka telah berbuat sesuai kemampuannya seperti saya katakan juga didepan bahwa semua sayid harus perhatian kepada nasab.


 

DPW Kalimantan Selatan



9. Pertanyaan dari Sayid Hasan Bin Salim Bin Hasan Al-Kaf



   Kalau ada seseorang keabsahan nasabnya telah disaksikan oleh penduduk tempatnya baik oleh para ulama dan orang awam , kemudian di kuatkan dengan bukti otentik syariah dan tulisan peninggalan orang terdahulu. 

     Apakah nasabnya boleh di ingkari dengan alasan yang tidak jelas?

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Kalau nasab seseorang telah memenuhi syarat dengan syuhud saksi istifadhah mutawatir dan di kuatkan dengan bukti otentik syariah dan tulisan peninggalan orang terdahulu, maka tidak boleh di ingkari nasab nya kecuali ada dalil yg jelas mengingkarinya menafikannya tapi kalau dalil penolakannya hanya analisa atau persangkaan maka tidak boleh.


 

10. Pertanyaan dari Habib Irfan Bin Hasyim Bin Husein Bin Thahir



    Posisi apa yang diambil oleh ulama Hadramaut dan jawab mereka terkait dengan apa yang disebutkan oleh Al-Imam Fakhurrazi dan semacamnya yang menyebutkan bahwa Saydina Al-Muhajir Ahmad Bin Isa tidak mempunyai anak yang bernama Ubaidillah atau Abdullah yang merupakan moyang dari semua keluarga Ba’alawi diseluruh dunia ??

 


- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :

• Tidak diberikan jawaban oleh Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang Mengesahkan Nasab Hadramaut)


 

11. Pertanyaan dari Habib Irfan Bin Hasyim Bin Husein Bin Thahir



     Apakah masa yang panjang antara Sayidina Al-Muhajir Ahmad Bin Isa dan Habib Ali Bin Abu Bakar Assakran telah menyebabkan hilang beberapa nama dalam silsilah nasab keluarga Ba’alawi dengan pertimbangan atau merujuk kepada jumlah nama yang ada di dalam silsilah nasab para sayid diluar keluarga Ba’alawi lebih banyak dari pada nama-nama yang tersebutkan dalam silsilah nasab keluarga Ba’alawi yang sudah ma’ruf beredar pada saat ini? Dimana nasab para Sayid diluar keluarga Ba’alawi tersebut disepakati kebenarannya oleh Para Ahli Nasab di dunia.

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :


• Tidak diberikan jawaban oleh Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang Mengesahkan Nasab Hadramaut)


 

12. Pertanyaan dari Habib Irfan Bin Hasyim Bin Husein Bin Thahir



    Bagaimana tata cara penetapan nasab oleh Ahli nasab di Hadramaut ?.Dan apa syarat Sah nya nasab di Hadramaut ?


- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut) :

• Tidak diberikan jawaban oleh Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang Mengesahkan Nasab Hadramaut),


• Ini pertanyaan mengulang pertanyaan diatas (Lihat Jawaban Pertanyaan ke-2).

 

13. Pertanyaan dari Sayid Murtadha Bin Badruddin Bin Ismail Alaydrus



    Bagaimana menurut ahli nasab Hadramaut tentang para sayid ba’alawi yg telah masuk ke Bandar Aceh Darussalam pada abad 11,12,13 Hijriyah zaman dahulu, seperti Habib Abubakar Bin Hussein Balfaqih.

 

- Jawaban dari Habib Ali Bin Hasan Balfaqih wakil dari Habib Ali Al Masyhur Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz (Mufti atau Yang mengesahkan Nasab Hadramaut ) :

 

• Betul di dalam kitab induk nasab keluarga Ba’alawi yang menunjukkan banyak para sayid yg di kuburkan di Jawa, Sumatera, dan Aceh dan lain-lain. Secara khusus menyebutkan banyak nya keluarga Ba'alawi yg berada di Aceh semenjak zaman dahulu akan tetapi lama tidak ada hubungan dengan Hadramaut.

 

   Contohnya Habib Ali Bin Ja’far sendiri disebabkan kendala yg banyak seperti jarak yang jauh dan tidak ada kesempatan untuk mengunjungi nya maka tidak didapatkan olehnya khabar para keluarga Ba’alawi yg ada di Aceh.

 

  Akan tetapi kitab induk di Tarim Hadramaut banyak menyebutkan para keluarga Ba’alawi yg di kuburkan di Aceh seperti Habib Abubakar Bin Hussein Balfaqih dan masih banyak keluarga Ba’alawi yang di kuburkan di Aceh.

 



DPW Kalimantan Timur

Lampiran II Surat Keputusan : 001/III/SK-Mutlak/YISJ/I/2023 M/1443 H

Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah 

Provinsi Kalimantan Timur

Kantor Pemeliharaan Dan Statistik Sejarah

Naqobatul Asyayid Ghoibul Qubro 

Pangeran Bendahara Syarif Jafar Bin Sultan Hamid I Al – Kadri

(Maktab NanGq 1857)


SK. Menteri Kehakiman RI. No.C-182. HT. 03.01. Th. 1995, Tanggal,25 Oktober 1995

Perubahan SK.Menkum HAM. No.AHU. Dalam Proses

Kantor Pusat Jalan Seliung 78353 Kalimantan Barat Indonesia 


Masa Jabatan Seumur Hidup Waris

Lampiran II Surat Keputusan : 001/III/SK-Mutlak/YISJ/I/2023 M/1443 H

Penunjukan dan pengangkatan Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Timur

MAKTAB NANGQ 1857 

MASA JABATAN SEUMUR HIDUP WARIS


A. KETUA


1. Syarif  Pirdaus  Al - Qadri



B. SEKRETARIS 


2. Syarif  Muhammad Nazmi  Al – Qadr



C. BENDAHARA


3. Syarif  Ahmad Husaini  Al – Qadri



E. DEWAN LASKAR


4. Syarif  Supian   Al – Qadri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar