MANAQIB KESULTANAN QADRIAH PONTIANAK
SULTAN SYARIF USMAN ALKADRI JAMALULLAIL
SULTAN KE III (1819 M - 1855 M (25 Pebruari 1819 M - 12 April 1855 M)
SULTAN SYARIF USMAN ALKADRI JAMALULLAIL
SULTAN KE III (1819 M - 1855 M (25 Pebruari 1819 M - 12 April 1855 M)
Menjabat Selama 36 Tahun
Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail Sultan Ke III
Lahir : Pontianak, 11 Julhizah 1198 H - 1777 M
(1 Tahun sebelum Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail di angkat menjadi Sultan dan
Wafat : 14 April 1860 M - 1281 H
Dalam Usia : 83 Tahun
Makam : Komplek Pemakaman Kesultanan Qadriah Pontianak Batu Layang
Anak ke : 8 dari 101 bersaudara Dari urutan istri - istri Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail yang berjumlah 67 istri termasuk anak yang ke 37)
Ayahnda : Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail
Ibunda : Ratu Sepuh Kesumasari Binti Raden Temenggung Wijoyo Ningart Keturunan dari Sultan Hamengkubuwono I (Pangeran Sujono) Bin Sunan Amangkurat V dari istri bernama Tejawati istri ke 7 Sunan Amangkurat IV
Jumlah istri : 6 Permaisuri
Yang menjadi Permaisuri Ratu Sepuh adalah istri pertama bernama :
Ratu Sepuh, Syarifah Zahara Binti Thaha Bin Syarif Abdullah Tumenggung Banten, bin Panglima Laksamana I Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail bin Sayyid Husein Mempawah (di jodohkan langsung Antara Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail dengan Panglima Laksamana I Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail ketika keduanya masih hidup. Di usia Pangeran Ratu Syarif Usman Alkadrie Jamalullail 7 Tahun (1784 M) dan Ratu Zahara Binti Thaha berusia 5 tahun)
Jumlah anak kandung dari ke 6 istri : 19 Anak laki - laki dan 5 anak perempuan
Jumlah Anak : 24 orang
PENOBATAN SULTAN USMAN
Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail di angkat menjadi Sultan Ke III berdasarkan Wasiat ayahnya Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail yang sebenarnya menjadi Sultan Ke II Kesultanan Qadriah Pontianak berdasarkan wasiat, sebab ketika wasiat tersebut di tulis Pangeran Perdana Agung Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail menjabat sebagai Penembahan Kerajaan Mempawah dengan gelar Penembahan Kasim (1787 M - 1808 M)
Setelah Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail meninggal dunia 3 Muharam 1229 H - 1808 M, saat itu umur Pangeran Ratu masih berusia muda, sesuai tradisi dan amanah wasiat minimal umur 40 tahun, sedangkan Pangeran Ratu Syarif Usman Alkadrie Jamalullail baru berusia 31 tahun
Di anggap oleh abangnya Raja Penembahan Mempawah belum layak untuk menjadi Sultan, berdasarkan Surat wasiat minimal 40 dan jika belum mencapai usia tersebut, maka Abang tertua wajib menggantikannya sampai tutup usia,
pada saat di nobatkan sebagai Sultan Qadriah Pontianak yang ke III Pangeran Ratu Syarif Usman Alkadrie Jamalullail telah berusia 42 tahun dan sudah sesuai dengan ketentuan tersebut mengingat pada saat penanda tanganan surat wasiat Raja Penembahan Kerajaan Mempawah Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail juga bertanda tangan dalam Surat Wasiat tersebut
Sehingga pihak Sesepuh Kesultanan Qadriah Pontianak pada saat Raja Penembahan Kerajaan Mempawah Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail menyatakan dirinya sebagai Sultan Qadriah Pontianak yang ke II menggantikan ayahnya Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail sudah sesuai dengan Wasiat tersebut sehingga sesepuh Istanah setuju ataupun tidak setuju' harus menyetujui keinginan Raja' Penembahan Syarif Kasim Mempawah karena sesuai Prosedur
Kesempatan tersebut di manfaatkan Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail untuk mengembalikan Penembahan Kerajaan Mempawah kepada Pangeran Adiwiya Kesuma Gusti Jamiril Aladeni Qaulan Jazirah bin Opu Daeng Manambon Sayid Syech Abu bakar Aldeni Qaulan Jazirah yang merupakan Pamanya sendiri dari jalur ibunya Putri Mempawah Utin Chandramidi Binti Opu Daeng Manambon Tujuan utama Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail agar kerukunan kembali terjalin setelah berkuasa sebagai Raja Penembahan Kerajaan Mempawah dari tahun 1787 M - 1808 M selama 21 tahun
Selain itu sebelum meninggal dunia 25 Pebruari 1819 M,
Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail 3 tahun sebelum dari wafatnya beliau juga menjodohkan anak perempuannya Ratu Sepuh Syarifah Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail dari istri Ratu Anom Inche Minah dengan anak Pangeran Ratu Syarif Usman Alkadrie Jamalullail yaitu Pangeran Muda Perdana Syarif Abdul Hamid Alkadrie Jamalullail yang selanjutnya menjadi Sultan ke IV Sultan Syarif Hamid I Alkadrie Jamalullail
Pada saat Penobatan Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail sekalipun berjalan mulus, sempat terjadi kisruh, hal ini di sebabkan Pangeran Perdana Muda Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail bin Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail bersikukuh juga ingin menjadi Sultan,
Akan tetapi Wasiat tersebut harus di laksanakan, maka seluruh para sesepuh Kesultanan Qadriah Pontianak sepakat untuk segera menobatkan Sebagai Sultan selain itu juga mendapat dukungan dari Residen Rembang VOC Batavia sehingga resmi Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail menjadi Sultan ke III Istanah Qadriah Pontianak
PERJANJIAN INTERNAL KESULTANAN
Dengan perjanjian kepada Pangeran Perdana Muda Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail sebagai berikut :
1. Memberikan hasil pendapatan pajak Kesultanan 40 Gorden setiap bulan kepada Pangeran Perdana Muda Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail Bin Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail
2. Memberi tunjangan sebesar masing - masing kepada 3 adik perempuannya yaitu : Syarifah Zahara Binti Sultan Syarif Kasim dari ibu Ratu Baidah Alkadrie Jamalullail 20 Gorden setiap bulannya, Syarifah Maimunah Binti Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail dari ibu Ratu Baidah 15 Gorden setiap bulannya dan Syarjfab Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail dari ibu Ratu Inche Minah sebesar 15 Gorden setiap bulannya
3. Tunjangan harus di berikan setiap awal bulan berdasarkan pendapatan Pajak bulan sebelumnya selai itu Pangeran Perdana Muda juga meminta setiap Ahir bulan di depan ResidenHb Rembang VOC Batavia Jakarta yang di tugaskan di Pontianak harus membuyar vie penghasilan pajak sebesar 25 Gorden di bayar di muka
Permintaan tersebut di setuju' oleh Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail
Sehingga proses penobatan sebagai Sultan Qadriah Pontianak yang seharusnya tanggal 25 Pebruari 1819 M baru dapat di laksanakan pada tanggal 28 Pebruari 1819 M, selain itu juga proses masa belasungkawa Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail hingga 100 hari
PEMBANGUNAN MESJID DAN ISTANA KADRIAH
Menyadari terbatasnya kemampuan militer yang dimilikinya, Sultan Syarif Usman hampir tidak berdaya menghadapi Belanda dengan persenjataan relatif lengkap walaupun ia mendapat dukungan dari sebagian terbesar kerabat kerajaan dan penduduk setempat.
Ia melihat bahwa hampir tidak ada jalan lain kecuali sementara “mengikuti” keinginan Pemerintah Kolonial Belanda dengan meneruskan perjanjian yang telah dibuat pendahulunya, dengan menanda tangani perjanjian baru pada tahun : 1819, 1822 dan 1823.
Berbeda dan tidak secerdik ayah dan kakaknya, Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail termasuk Sultan yang banyak berkompromi dalam memimpin Kesultanan dan suka menghiasi Kesultanan,
Pada jamanya memimpin, beliau memugar Masjid Istanah Qadriah Pontianak kemudian di beri nama Masjid Agung Istanah Qadriah Kesultanan Abdurrahman Alkadrie Pontianak dengan ukuran yang lebih besar di sertai lengkap dengan pasilitas kamar mandi dan wc, kemudian di buat juga teras keliling dengan membeli kayu Ulin belian di datangkan dari ulu Kapuas
Selain itu beliau juga merehabilitasi Istanah Qadriah Pontianak dengan menambah beberapa sayap kanan kiri dan belakang yang terhubung langsung dengan dapur Istanah dan membuat kamar mandi dan wc samping kiri kuhsus untuk tamu
Selain itu juga membuat tangga di depan samping kiri pendopo untuk naik keatas lantai dua dan memasang lapisan lantai atas Istanah Qadriah Pontianak
Beliau juga membuat kiri kanan bangunan di depan samping kiri dan kanan untuk para ratu dan keluarga Kesultanan serta merehab pintu Gerbang utama serta meninggikan pagar - pagar Istanah
PERJANJIAN DENGAN BELANDA
Perjanjian kontrak 17 Juli 1821 M
Belum berapa lama menjadi Sultan,..
Belanda dalam Perjanjian Residence Rentenir Belanda VOC Batavia menyodorkan surat perjanjian kontrak 17 Juli 1821 M dari Verdinan The Marcos yang isi salah satu kontrak yang di setujui Sultan Syarif Usman Alkadri Jamalullail pihak VOC Batavia Belanda adalah :
1. Mengijinkan pihak Belanda membangun penjara di sepanjang jalur Sei Jawie (Wierjawie) kemudian di beri nama Jalan Penjara (sekarang di rubah Jalan Merdeka)
2. Mengijinkan pembangunan gereja Santa Klaus juga jalur jalan penjara (Sekarang areal Rumkit Kristen)
3. Menetapkan hukum kolonial Belanda Pidana Perdata (sebagaimana yang berlaku sekarang) menjadi hukum Resmi Kesultanan dan menghapus hukum syariat Islam yang di tetapkan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail
4. Membangun Kantor Pengadilan kejaksaan sepanjang jalur A. yani (setelah Indonesia merdeka kantor tersebut di pungsikan sebagai kantor Pengadilan dan Kejaksaan)
5. Mengangkat jaksa pertama dari kalangan keluarga besar Alkadri yaitu Tuanku Jaksa Syarif Ali bin Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail, dari istri Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail yang bernama Nyai Mangni (1823 M) adik Abang kandung dari lain ibu yang di setujui Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail
6. Pelabuhan Induk hanya khusus untuk Residen Rembang VOC Batavia sampai sepanjang Nipah kuning (Sekarang Pelabuhan Dwikora dan pelabuhan Rakyat Jeruju) sedangkan untuk Pelabuhan Rakyat di tempatkan di Pelabuhan Senghi kemudian sepanjang Makam Batu Layang hingga Istanah Qadriah Pontianak
7. Segala bentuk Pajak pihak Kesultanan hanya mendapatkan 40 % dari penghasilan pajak Keseluruhan sedangkan yang 60 % harus di setor ke pihak Residen Rembang VOC Batavia Jakarta
Dengan demikian Kekuasaan Kesultanan Qadriah Pontianak di tangan Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail semakin sempit dan terisolasi
PELUNASAN HUTANG PIUTANG
Karena hutang - hutang adik - adiknya tidak mau di bayarkan Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail di masa hidupnya,
Ahirnya para saudagar kembali mendatangi Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail untuk membayar hutang - hutang Saudara kandung lain ibu yang mengatas namakan ayahnya Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail,
hal ini menyebabkan Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail menjual aset Istanah Qadriah Pontianak yang berharga salah satunya dari empat buah kaca pecah seribu di jual dua buah termasuk meja makan hadiah dari Residen Rembang VOC Batavia di. Denhaq pemberian Van Heden Wierjawie yang sekaligus mertua almarhum Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail,
Kemudian menggantinya dengan meja makan dari kayu jati pemberian kakeknya Pangeran Wijoyo Ningart ayah dari Ratu Kesumasari yang di datangkan dari Jepara termasuk juga mengirim Kursi Kesultanan Qadriah Pontianak yang terbuat dari Kayu Jati yang juga di datangkan dari Jepara, sebagai ganti barang peninggalan dari ayahnya Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail
Selain itu juga menjual perhiasan berharga lainnya peninggalan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail, sehingga hutang tersebut lunas
Akan tetapi Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail mendapat protes dari saudara lainnya yang tidak memiliki hutang, akibat dari tindakan tersebut, maka banyak anak - anak Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Jamalullail mengambil barang - barang berharga peninggalan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie sehingga harta Istanah Qadriah Pontianak menurun drastis
Selain itu Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail juga mendapat tekanan dari keponakanya Pangeran Perdana Muda Syarif Abu Bakar' bin Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail yang masih berambisi untuk menjadi Sultan,
akibatnya masalah yang bertubi-tubi menimpa beliau, Ahirnya jatuh sakit, maka Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail memutuskan untuk mengundurkan diri, akan tetapi juga terganjal di mana anak tertua beliau Pangeran Perdana Agung Syarif Abdul Hamid Alkadrie Jamalullail masih berusia muda dan baru memiliki enam orang anak dari tiga istri,
Sehingga di putuskan lah menunggu Ratu Sepuh Syarifah Fatimah binti Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail melahirkan anak ke tiganya, jika anak ketiga lahir dengan sendirinya tanpa harus umur 40 tahun Pangeran Perdana Agung Syarif Hamid Alkadrie Jamalullail dapat menjadi Sultan yang ke Empat
Tepat pada tanggal 12 April 1854 M :
Lahirlah anak Pangeran Perdana Agung Syarif Hamid Alkadrie Jamalullail yang kemudian di beri nama Syarif Ja'far Alkadxri Jamalullail sekaligus di nobatkan sebagai Pangeran Bendahara Syarif Ja'far bin Syarif Abdul Hamid Alkadrie Jamalullail
Setelah satu tahun dari kelahiran Pangeran Bendahara Syarif Ja'far Alkadxri Jamalullail tepat tanggal 12 April 1855 M, Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail mengundurkan diri sekaligus menobatkan Pangeran Perdana Agung Syarif Abdul Hamid Alkadrie Jamalullail menjadi Sultan Qadriah Pontianak yang ke IV,
dengan gelar Duli Yang Mulia Di Pertuan Agung Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie Jamalullail (setelah di angkat Sultan Hamid II bin Sultan Muhammad Alkadxri Jamalullail, maka beliau menjadi Sultan Syarif Hamid I bin Sultan Syarif Usman Alkadrie Jamalullail)
Penobatan tersebut sengaja mengambil tanggal kelahiran Pangeran Bendahara Syarif Ja'far bin Sultan Hamid I Alkadrie Jamalullail karena sebagai Ilham (karomah) mempermudah proses naiknya Sultan Syarif Hamid I Alkadrie Jamalullail sebagai Sultan,
Karena Syarat yang pertama dari Usia yang belum meloloskan untuk menjadi Sultan, maka di ambil syarat kedua anak minimal sudah ada 7 orang dan Pangeran Bendahara Syarif Ja'far bin Sultan Syarif Hamid I Alkadri Jamalullail sebagai pelengkap syarat tersebut
Sehingga gagallah ambisi Pangeran Perdana Muda Syarif Abu Bakar' Alkadxri Jamalullail bin Sultan Syarif Kasim Alkadrie Jamalullail untuk menjadi Sultan Qadriah Pontianak yang ke IV
Bersambung......
PENOBATAN SULTAN HAMID I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar